Dit Pol Air Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Bakau Tujuan Malaysia

Dit Pol Air Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Bakau Tujuan Malaysia
barang bukti penyelundupan

Jumat 16 Oktober 2015 08:54:12 WIB
Kep. Meranti - Anggota patroli Ditpolair Polda Riau, menyita sedikitnya 1.600 batang kayu Teki, yang rencananya akan diselundupkan ke negeri Jiran Malaysia. Kayu bernilai tinggi itu dibawa melalui sungai, dengan menggunakan kapal kayu bermesin. Tiga orang awak turut diamankan polisi.

Patroli Ditpolair Polda Riau mencegat kapal tersebut, ketika melintasi perairan Rangsang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Selasa (13/10/2015) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Kapal tersebut rencananya akan bertolak menuju Batu Pahat Malaysia, dengan membawa ribuan kayu Teki atau awam disebut kayu bakau.

"Anggota mencurigai kapal itu kemudian menghentikan dengan tujuan melakukan pemeriksaan kapal dan muatan yang ternyata tidak memenuhi prosedur. Kita cek muatannya berisi kayu Teki," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Deny Pudjianto.

Ada sekitar 1.600 kayu Teki yang rencananya akan mereka selundupkan ke Malaysia. Kuat dugaan, kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging dan melibatkan antar negara. "Ini yang masih kita kembangkan lagi. Kita mengamankan tiga awak kapal dan masih memproses mereka," tegasnya.

Masih menurut dia, penyidik Subdit Gakkum sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, berdasarkan barang bukti awal yang cukup atas dugaan tindak pidana penyeludupan kayu illog yang dilakukan. Adapun mereka itu adalah warga asli Kepulauan Meranti.

"Dugaan kita, bukan sekali ini saja (penyelundupan) dilakukan. Penyidik mengidentifikasi ketiga tersangka sudah melakukan aksinya berulang kali. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiga tersangka bisa dikatakan bagian dari sindikat penyelundup kayu illog antar negara," lanjuta Dir Polair.

Masih dihari yang sama dan dikawasan perairan yang sama, patroli Ditpolair lainnya yang tergabung dalam tim opsnal Subdit Gakkum juga menemukan rangkaian puluhan kayu olahan campuran tak bertuan yang disinyalir sengaja dihanyutkan di aliran anak sungai di wilayah Kecamatan Rangsang Barat.

Kayu ini lebih kurang berukuran delapan meter kubik, dan sudah dalam bentuk kayu olahan. Semuanya telah disita dan diamankan oleh Subdit Gakkum sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut. "Sudah kita amankan, dan masih melakukan pengembangan," tutup Dir Polair.



Scroll to top