Operasi Yustisi Polsek Teluk Meranti Untuk Disiplinkan Warga

Operasi Yustisi Polsek Teluk Meranti Untuk Disiplinkan Warga

Kamis 10 Februari 2022 14:32:09 WIB

Tbnewsriau - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.

Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan laksanakan kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Teluk Meranti, Selasa (8/2/2022) Malam sekira Pukul 21.00 – 22.30 WIB.

Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH, menjelaskan dalam kegiatan melibatkan 3 personil, dilaksanakan di Jalan Rambutan Kelurahan Teluk Meranti.

“Petugas memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan. Kemudian, memberikan sangsi bagi pelanggar uang di dapati saat itu, berupa teguran secara lisan,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi, didapati 2 pelanggar yang tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan teguran.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkas Kapolsek.

Scroll to top