![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Seorang Pria berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat beraksi Pria ini sempat terekam kamera CCTV mencuri HP di Rumah Makan Pondok Danau di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian HP), berinisial MI.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira jam 11.00 Wib anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH.,MH bersama dengan Panit Opsnal IPDA Hasriyal dan IPDA Okto Wahyudi, S.Fil beserta Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MI (26) di rumahnya Jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di rumahnya. MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman kamera CCTV di Rumah Makan yang disatroni oleh pelaku.
"Telah terjadi pencurian di Rumah Makan Pondok Danau, maka kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MI (26)," terang Kapolsek Bukit Raya, Senin (14/3/22).
Kapolsek menyebut berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP Merk Realme C11di dalam rumah makan Pondok Danau, kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai Rp. 450.000 melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).
" Pelaku dipersalahkan telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana," jelas Kapolsek Bukit Raya.