Korupsi Dana hibah Bengkalis disidangkan

Korupsi Dana hibah Bengkalis disidangkan
ilustrasi
Kamis 11 Agustus 2016 16:17:32 WIB
tribratanewsriau. Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/8/2016) siang.

Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli itu menghadirkan perwakilan dari BPKP Provinsi Riau, Dedi Yudistira. Dalam keterangannya, Dedi menyatakan perbuatan korupsi dana hibah Bengkalis pada tahun 2012 telah merugikan negara Rp31 miliar.

Hal itu diperolehnya setelah setelah mengecek langsung ke lapangan, terhadap 1.387 kelompok penerima dana, dari total keseluruhan 4.022 kelompok, dengan anggaran Rp272 miliar. Ini pun jadi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun cuma dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?" tegas Marsudin.

"Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan. Totalnya padahal 272 miliar. Kalau yang tidak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya? Bagaimana kepastianya," ujar dia yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.

Pernyataan saksi ahli yang rumit dan bertele-tele ini praktis membuat majelis hakim beberapa kali menegur Dedi. Tidak cuma itu saja, Marsudin juga sempat marah mengenai keganjilan dalam BAP penyidik, khususnya soal calo yang bermain pada kasus dana hibah tersebut.

Pantauan dilapangan sampai berita diturunkan, proses sidang masih berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
Repro: goriau(eda)

Scroll to top