Jumat 12 Agustus 2016 10:35:34 WIB
TBnewsriau - PT NSP dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun atas kekalahan tersebut.
"Baru saja tadi sore di PN Jaksel, majelis hakim memenangkan gugatan kami Kemen LHK melawan PT NSP dalam perkara kebakaran hutan. Kami sangat apresiasi putusan tersebut," ujar kuasa hukum Kementerian LHK, Patra M Zen, Kamis (11/8/2016).
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.
"Total biaya yang harus dia bayar sekitar Rp 1,040 triliun," ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, Patra menganggap PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.
Tetapi ada juga gugatan Kementerian LHK yang tak dikabuli oleh majelis hakim salah satunya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Provisi kita yang meminta perusahaan setop operasi dan meminta pembayaran sebelum putusan inkrah tidak dikabulkan," ucapnya.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT. NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.