Masih dalam penyelidikan,
KPK duga Gubernur Sumbar terlibat korupsi proyek 12 ruas jalan Sumbar

KPK duga Gubernur Sumbar terlibat korupsi proyek 12 ruas jalan Sumbar


Minggu 14 Agustus 2016 01:18:26 WIB
Tribratanewsriau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno untuk kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Irwan diperiksa sebagai saksi Yogan Askan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yogan, Irwan mengetahui soal rencana proyek 12 ruas jalan yang diusulkan ke APBN-P 2016. Yogan menilai sebagai kepala daerah, Irwan mengetahui terkait pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016.

Apalagi, kata Yogan, anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. "Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu). Tentu (Irwan) pasti tahu," jelas pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu usai pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Repro: goriau. (eda)

Scroll to top