Gasak Uang Kantor Jutaan Rupiah, Karyawan Sicepat Express Akui Perbuatannya Dihadapan Polisi

Gasak Uang Kantor Jutaan Rupiah, Karyawan Sicepat Express Akui Perbuatannya Dihadapan Polisi

Senin 16 Mei 2022 14:48:55 WIB

Tbnewsriau.com - Kantor Expedisi Sicepat Express perwakilan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak di masuki tamu tak diundang alias maling, Jumat (13/5).

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adi Susanto membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (14/5).

“Iya benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tualang,” kata Alvin.

Lebih lanjut Alvin menjelaskan, tindak pidana Curat tersebut terjadi di Kantor expedisi PT. Sicepat Express yang beralamat di Jalan M.Ali, Desa Perawang Barat, Kecmaatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan PT.Sicepat Express Perawang yang akan mengambil uang COD, namun pagi itu karyawan tersebut tidak melihat brangkas tempat penyimpanan uang yang ada diruangan admin," ujar Alvin.

Berdasarkan laporan pihak PT.Sicepat Express, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang karyawan, diketahui bahwa yang terakhir memegang kunci kantor adalah karyawan inisial MHD (21).

Pagi itu juga, anggota unit Reskrim membawa MHD ke Polsek Tualang untuk dimintai keterangan, setelah di cerca beberapa pertanyaan oleh anggota akhirnya MHD mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian tersebut.

Dihadapan Polisi, MHD mengaku didalam brangkas tersebut berisi uang tunai sejumlah Rp7.365.754, Satu set kunci mobil, satu unit HP merk Xiaomi dan SK karyawan.

Selain itu, MHD mengakui kalau brangkas tersebut dibuangnya di daerah Kampung Tualang, setelah menguras sejumlah uang yang berada di dalam brangkas tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat penyidik akan mempersiapkan berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Alvin.

Scroll to top