Polres Inhil Bekuk Pelaku Jambret

Polres Inhil Bekuk Pelaku Jambret
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Selasa 20 Oktober 2015 12:33:07 WIB
Inhil - Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membekuk A (22), yang sudah selama satu tahun ini meresahkan warga Tembilahan khususnya para wanita, karena tindakan penjambretan yang dilakukannya.

Penangkapan pria yang sudah melakukan tindakan kejahatan di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, dilakukan, Senin (19/10/2015) semalam.

''Tersangka sudah dari tahun 2014 menjadi target kita, akhirnya semalam berhasil kita bekuk,'' jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Juper LumbanToruan.

Pelaku A diamankan saat berada di salah satu warung, Gang Usda, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, ketika proses penangkapan A melakukan perlawanan sehingga anggota tim Opsnal Polres Inhil terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan.

''Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun,'' tutup Kasat Reskrim.


Scroll to top