Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Dari Rutan Dumai

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Dari Rutan Dumai

Selasa 31 Mei 2022 23:52:20 WIB

Tbnewsriau.com - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Senin (30/05/2022).

Tiga tersangka diamankan pihak kepolisian yakni MZ Alias PJ (39) seorang Buruh yang merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan AG (30) serta MD (46) yang merupakan warga binaan Rutan Dumai yang mengendalikan peredaran narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Selasa (31/5) membenarkan adanya penangkapan dia warga binaan dan seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan satu jaringan ini.


Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Dari Rutan Dumai
redaksi
Selasa, 31 Mei 2022 17:51 WIB
Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Dari Rutan Dumai
Sar
Xnewss.com, Dumai- Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Senin (30/05/2022).

Tiga tersangka diamankan pihak kepolisian yakni MZ Alias PJ (39) seorang Buruh yang merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan AG (30) serta MD (46) yang merupakan warga binaan Rutan Dumai yang mengendalikan peredaran narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Selasa (31/5) membenarkan adanya penangkapan dia warga binaan dan seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan satu jaringan ini.

"Ketiga tersangka yang kita amankan yakni MZ warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan AG (30) serta MD (46) yang merupakan warga binaan Rutan Dumai dengan perkara penyalahgunaan narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika," ujar Mardiwel.

Diterangkan Mardiwel terungkapnya perkara peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji ini bermula dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS (29), seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat yang ditangkap satu hari menjelang hari pernikahannya, Kamis (26/5/2022) lalu.

Dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka diketahui kalau barang haram yang selama ini diedarkan oleh tersangka didapat dari tersangka MZ warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat yang sebelumnya sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Mardiwel.

"Bersama MZ, dalam penangkapannya di kediamannya tersebut, polisi turut mengamakan sejumlah barang bukti yakni 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja jering dengan berat kotor 1,20 gram, 1 unit timbangan digital warna Silver, 1 buah gunting pres, 1 blok plastik bening, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp500.000," tambahnya.

Tidak puas hanya mengamankan MZ yang diketahui hanya sebagai pemasok aabu pada tersangka YDS, polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka MZ.

"Dalam pemeriksaan tersangka MZ mengaku kalau barang haram yang diedarkannya tersebut dikendalikan oleh AG dan MD warga yang merupakan warga binaan Rutan Dumai yang sedang menjalani masa hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika dan langsung kita jemput dan dibawa ke Mapolrea Dumai guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Mardiwel.

Diketahui tersangka AG sedang menjalani masa tahanan selama 9 tahun dan MD sedang menjalani masa tahanan selama 10 tahun atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu.

Lebih lanjut dikatakan Mardiwel hasil pemeriksaan urin tersangka MZ Alias positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman sabu-sabu.

Selanjutnya kini ketiga tersangka dan seluruh barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pula akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkas Kasat Iptu Mardiwel.

Scroll to top