Selasa 16 Agustus 2016 14:49:59 WIB
tribratanewsriau. Unit Laka Lantas Kepolisian Resor Kampar, Riau, pada hari Senin (15-08-2016) melakukan penangkapan terhadap AK (33) seorang tersangka pelaku tabrak lari yang terjadi di KM 8 Jalan lintas Simpang Tibun – Kebun Durian yang terjadi pada hari Minggu (14-08-2016).
Diketahui akibat kecelakaan tersebut, korban yang bernama Mulis (32) warga Desa Padang Mutung mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Bangkinang saat mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa ini berawal ketika mobil yang dikemudikan tersangka AK dari arah Simpang Tibun menuju arah Desa Kebun Durian, ketika di KM 8 ada seorang pejalan kaki yang berjalan di badan jalan, karena jarak yang sudah dekat kecelakaanpun tidak terhindarkan.
Korban Mulis yang seorang keterbelakangan mental ini terpental kejalan dan mengalami luka berat, oleh warga dilarikan ke RSUD Bangkinang untuk pertolongan medis, sementara itu pengendara mobil yang menabrak Mulis melarikan diri.
Setelah terjadi kecelakaan, Unit Laka Lantas Polres Kampar dan BKO Lantas Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit laka Inspektur Polisi Dua Riza Effyandi untuk mencari pelaku tabrak lari tersebut. Berdasarkan keterangan dari saksi – saksi di TKP serta penemuan plat nomor yang diduga berasal dari kendaraan pelaku yang terlepas saat terjadinya peristiwa kecelakaan ini, kemudian ditelusuri dan diketahui alamat pemiliknya.
Saat petugas mendatangi alamat tersebut ditemukan tersangka sedang dirumah dalam keadaan ketakutan, namun mobil yang terlibat kecelakaan tersebut baru ditemukan setelah pengakuan dari tersangka bahwa disembunyikan dirumah orang lain.
Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Dasmaliki didampingi Kanit Laka Ipda Riza Effyandi mengatakan, bahwa tersangka AK beserta barang bukti atas kejadian tersebut telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AA)