Sasar Pipa Besi Filing Rig, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Rohil

Sasar Pipa Besi Filing Rig, 3 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Rohil
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto
Selasa 07 Juni 2022 19:26:46 WIB

tribratanewsriau.com - Diduga melakukan pencurian pipa besi filing rig milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tiga pemuda ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).

Ketiganya tertangkap tak jauh dari lokasi kejadian, usai menyasar aset perusahaan tersebut di lokasi Bangko 348,378,383 dan 265 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (3/6/2022) dini hari.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu.

"Ketiga pelaku yang diamankan Z (30), S (34), dan A (36) mereka sama-sama merupakan warga Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako dan satu di antaranya yakni S diketahui merupakan residivis," ujar Juliandi, Ahad (5/6/2022).

Dijelaskan terungkapnya kasus itu setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil turun ke lapangan begitu mendapatkan laporan dari salah seorang sekuriti yang sedang bertugas, M Akbar (37) yang menyebutkan telah terjadi pencurian aset di lokasi Bangko 348,378,383 dan 265 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.

Tim Opsnal lantas melakukan patroli malam bersama Akbar, didapati pipa besi filing rig di lokasi Bangko telah hilang. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar lokasi.

"Saat itu tim melihat ada pengendara motor yang melintas, karena merasa curiga langsung diminta untuk berhenti," kata Juliandi.

Ada tiga pemuda yang berada di motor tersebut dan membawa satu tas ransel bewarna biru dongker. Begitu tas diperiksa di dalamya ditemukan satu palu besar, martil, alat pahat hitam, dan obeng.

Setelah diinterogasi, kata Juliandi, ketiganya mengaku baru selesai melakukan pencurian pipa besi filing rig di Lokasi Bangko 348,378,383 dan 265. Selanjutnya tim meminta pelaku menunjukkan ke tempat tempat kejadian untuk meilhat pipa besi filing rig yang telah dipisahkan menggunakan pahat besi.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik selanjutnya," kata Juliandi. Sejumlah barang bukti dibawa di antaranya lain 12 batang pipa besi filing rig, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Dalam kejadian ini, kerugian materil yang ditimbulakn sekitar Rp10 juta, tersangka kemudian disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," kata Juliandi.

 

Scroll to top