Soal Penangkapan Oknum PNS KLHK-RI Oleh Polres Bengkalis Ternyata Hoax

Soal Penangkapan Oknum PNS KLHK-RI Oleh Polres Bengkalis Ternyata Hoax

Senin 13 Juni 2022 17:40:50 WIB

tribratanewsriau.com - Terkait adanya pemberitaan salah satu media online, menyebutkan oknum salah satu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), ditangkap oleh petugas Polres Bengkalis wilayah Polda Riau, ketika melakukan giat penyitaan di Pabrik Minyak Kelapa Sakit PT. SIPP, adalah hoaks alias berita bohong.

"Gak ada (tidak benar_red) kita melakukan penangkapan seperti yang diberitakan dan kami tidak tau mereka dapat info darimana," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi pada Sabtu (11/06/2022) kepada wartawan.

Secara tegas, Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi membantah adanya penangkapan tersebut dan menyebutkan tidak ada melakukan penangkapan terhadap oknum PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti diberitakan oleh salah satu media online baru-baru ini.

Dia menambahkan, jika saja pihaknya ada melakukan penangkapan, pasti ada Release yang di share kepada rekan-rekan media yang ada di Polres Bengkalis dan lainnya, dan itu sudah jelas Hoax/Berita Bohong beritanya.

"Dalam berita tersebut juga tidak ada pernyataan atau keterangan dari kita selaku Satreskrim Polres Bengkalis. Itukan sudah jelas Hoax/Berita Bohong dan tidak sesuai fakta apakah benar ada penangkapan atau tidak," pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkalis meyakinkan.

Sebelumnya beredar informasi dari salah satu media online, yang menyebutkan adanya penangkapan oknum ASN KLHK RI tersebut, karena diduga melakukan penyekapan terhadap salah satu Securiti Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ternyata hoax.

Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa pihak Gakkum KLHK RI, tidak ada melakukan penyekapan, namun hanya meminta salah satu security PKS atas nama Suardi, agar menandatangani berita acara penyitaan.

Hal itu dilakukan penyidik KLH, guna menindalanjuti putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang telah melakukan penetapan persetujuan penyitaan Terhadap PMKS PT SIPP.

Terpisah, aktifis lingkungan Yayasan Sahabat Alam Rimba, Ir Ganda Mora M.Si yang konsen melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan alam, sangat menyayangkan adanya pernyataan oknum Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut berinisial SY alias Pul, terkait dugaan penyekapan terhadap Securiti tersebut.

"Sebagai aktivis lingkungan sangat menyayangkan statemen oknum Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut, yang menyatakan penyekapan terhadap Securiti PMKS PT SIPP. Karena setiap pernyataan harus dapat dibuktikan kebenaranya dan harus ada saksinya," ujar Ganda Mora.

Menurut Ganda Mora, kalau hanya pengakuan tanpa bukti, bisa mengarah ke provokasi, seakan-akan pihak penegak hukum salah dalam menjalankan tugas.

Disamping itu, Ganda juga menegasakan sebagai aktifis lingkungan, pihaknya mendukung penuh KLHK RI dan Polri, untuk menindak tegas perusahaan perusak lingkungan.

"Kami tidak anti investasi, namun, setiap investasi harus memenuhi seluruh aturan terutama AMDAL dan Pengelolaan lingkungan yang baik," tegas Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora. M.Si kepada Wartawan pada Sabtu (11/06/2022) di Pekanbaru.

Lebih lanjut, Ganda mendesak agar pihak penegak hukum, tidak berhenti mengungkap kasus pencemaran lingkungan ini hanya sampai kepada GM PT SIPP, Agus Nugroho Saja, usut sampai tuntas.

"Kami berharap, Tidak hanya sampai di manager saja, tetapi sampai ke top management yaitu Direktur Utama dan Komisaris perusahaan," pungkas Ganda Mora M.Si yang juga Ketua DPD BARA-JP Riau dengan tegas.

Scroll to top