Evaluasi SP3 Kasus Karhutla Riau,
Tito: Ada Kasus tapi Tidak Ada Tersangka

Tito: Ada Kasus tapi Tidak Ada Tersangka


Kamis 18 Agustus 2016 15:59:48 WIB
tribratanewsriau. Mabes Polri mengirimkan tim gabungan ke Polda Riau untuk mengevaluasi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kapolri Tito Karnavian mengatakan Komisi III DPR juga sudah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan penyidik.

"Setelah kita investigasi, ada yang tidak ada tersangkanya. Terbakar di suatu tempat tapi tidak tahu siapa yang bakar. Otomatis ini tidak bisa diajukan. Kemudian ada lagi yang terbakar dari luar area perusahaan lalu masuk ke dalam area perkebunan, perusahaannya kita periksa. Kalau itu merupakan dampak dari luar masuk ke dalam otomatis dia juga tidak bisa jadi tersangka," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Kamis (18/8/2016).

Tito menjelaskan, SP3 kasus karhutla yang melibatkan 15 perusahaan ini tidak dilakukan secara serentak. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan bertahap sejak Januari 2015 sampai Mei 2016.

"Jangan lihat SP3 saja, lihat juga kasus yg naik banyak. Ada lebih dari 100 perkara naik ke jaksa," ujar Tito.

Penyidik di Kepolisian Daerah Riau menangani banyak kasus kebakaran hutan dan lahan. Tito mengatakan, perusahaan yang tidak bisa dihentikan penyidikannya akan dilanjutkan lewat mekanisme 'non criminal justice system'. Misalnya lewat tuntutan perdata dan pencabutan ijin.

"Yang jadi tersangka kita ajukan dan yang ngga bisa jadi tersangka kita hentikan," kata Tito.
Repro:  Gilang Ramadhan (eda)
Scroll to top