Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Dan Personil Layak Diapresiasi

Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Dan Personil Layak Diapresiasi

Selasa 23 Agustus 2022 18:44:34 WIB

tribratanewsriau.com - Jajaran Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu dipimpin Ipda Debi Azhar SH MH layak diberi apresiasi. Karena dinilai berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti (BB) Total keseluruhan 9,64 Gram dari Dua Tersangka. “Benar Kami mengamankan Tersangka AP alias AR (30) dan SN alias NU,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi, Senin (22/8/2022).

 

Lanjut Debi pada Kedua Tersangka, turut diamankan BB berupa, Satu Potong Celana Panjang warna Hitam, Satu Bungkus plastik Klem ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkusan plastik warna Hijau yang dilakban di dalamnya berisikan Satu Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu “Kemudian Satu Timbangan Besi duduk yang sudah berkarat, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Readmi C2 warna Biru dan Satu Bungkusan plastik klem Besar yang berisikan Lima Paket ukuran Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,” rinci dia.

 

“Sedangkan berat BB, Total keseluruhan 9,64 Gram, sedangkan BB NU 2,06 Gram dan dan AP 7,58 Gram,” ungkap Debi. Debi menjelaskan, Tersangka AP dan SN diringkus Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah Kecamata Rambah Hilir Kabupaten Rohul. Penangkan Kedua Tersangka, berawal Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

 

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir, lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pemantauan dan dilakukan penangkapan terhadap Satu Orang inisial AP yang sedang duduk di Teras Kedai Depan Rumah. Selanjutnya Tim menanyakan tentang Narkotika dan Terlapor menunjukan Satu Bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di salah satu Tiang Teras Kedai.

 

Dilakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terlapor menunjukan Narkotika Sabu miliknya berupa Satu bungkusan plastik warna hijau yang dilakban, di dalamnya berisikan Satu Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di bawah timbangan Besi duduk yang ada di dapur. Setelah dilakukan introgasi terhadap AP, Terlapor mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari NU. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap NU ke Bengkel miliknya yang berada di Dusun Kumu Sejati Desa Rambah.

 

Namun pada saat itu NU tidak ada di kediaman, selanjutnya pihak Kepolisian menyuruh Istri Pelaku untuk menjemput Pelaku yang sedang berada di Muara Rumbai. Kemudian sesampainya di rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara NU, ditemukan Satu bungkus plastik klem yang di dalamnya berisikan Lima paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam gulungan Kaki Celana panjang yang digunakannya.

 

“Selanjutnya para Terlapor dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Debi. Debi menerangkan, hasil test urine sementara, Tersangka AP alias AR positif begitu Tersangka SN alias NU dengan hasil test positif. “Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Debi mengakhiri

Scroll to top