Karowassidik Bareskrim Polri Laksanakan Sosialiasi Restorative Justice Di Polda Riau

Karowassidik Bareskrim Polri Laksanakan Sosialiasi Restorative Justice Di Polda Riau

Kamis 25 Agustus 2022 15:10:40 WIB

tribratanewsriau.com-Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi Restorative Justice di lantai V Gedung Utama Polda Riau jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru, Kamis tadi pagi (25/08/2022)

 

Dalam acara Sosialisasi yang dihadiri oleh para Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dari seluruh Polres di jajaran Polda Riau ini, Brigjen Pol Iwan Kurniawan didampingi oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun. Dalam sesi sambutannya, Tabana Bangun mengatakan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Rateratif adalah sebuah terobosan sebagai salah satu kebijakan di lingkungan penegakan hukum. “Keadilan tidak harus selalu ada ditangan Hakim, Keadilan juga dapat dicapai dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban dengan maksud untuk pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tanpa ada yang sakit hati yang mungkin saja bisa menciptakan masalah baru setelah keluarnya pelaku dari penjara” ujar Tabana.

 

Dalam kesempatan setelah sambutan Tabana Bangun, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa Restoratif Justice ini, yang dalam Perpolnya menggunakan kalimat Keadilan Rateratif, adalah kebijakan baru. Baik ditingkat Kepolisian (Penyidik) maupun ditingkat Penuntut Umum (Jaksa). “Dalam implementasinya nanti tentu ada kendala kendalanya. Kita menganggap ini sebagai sebuah masa transisi dalam melaksanakan kebijakan ini” ujar Iwan

 

Iwan juga mengatakan kepada para peserta bahwa Sosialisasi Restorative justice ini penting dilakukan. “Perpol no 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Rateratif ini sudah lama disahkan, bahkan sudah disosialisasikan, namun penyelesaian dengan jalur Keadilan Rateratif ini belum maksimal, Saya lihat ini dari data yang ada. Cukup banyak kasus yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan rateratif, tapi belum terwujud” ujar Iwan

 

Menurut Iwan, penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Rateratif ini sudah dilakukan oleh beberapa Kasat Reskrim, namun masih belum memberikan tingkat penilaian yang baik kepada institusi Polri. “Publik merasakan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah menggunakan pendekatan yang menitik beratkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Kini giliran Polri yang harus mampu melakukan hal yang sama” Ujar Iwan sambil menutup sambutannya

Scroll to top