Wawancara eklusif Kombespol Rivai Sinambela dengan tribratanewsriau / Aljazeera TV
Kita tak mungkin memaksakan Undang Undang pada pihak yang dinyatakan Ahli tidak bersalah...

Kita tak mungkin memaksakan Undang Undang pada pihak yang dinyatakan Ahli tidak bersalah...
Kombespol Rivai Sinambela, Kuabid Humas AKBP Guntur Aryo Tedjo dan Stephanie dari Aljazeera 
Jumat 26 Agustus 2016 14:32:48 WIB
Tribratanewsriau. Tadi pagi sekira jam 10.00 wib media Online kami, tribratanewsriau dan jaringan televisi Online bermarkas di Uni Emirat Arab Aljazeeera TV melaksanakan Wawancara eklusif dengan narasumber Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Rivai Sinambela diruang kerjanya (26/08/2016).  

Dalam wawancara eklusif ini, Rivai Sinambela mengatakan "Kita tak mungkin memaksakan Hukum pidana soal kebakaran Hutan pada perusahaan yang secara hukum dinyatakan oleh Ahli Kebakaran dan Ahli Lingkungan Hidup tidak memenuhi unsur unsur kejahatan pembakaran lahan" ujar Kombes Rivai.

Sebabnya lanjut Rivai adalah karena pihaknya sudah pernah memiliki pengalaman pahit soal itu pada Karlahut 2015 lalu. Disaat sebuah perusahaan kita paksakan penyidikannya naik ke pengadilan rupanya di tingkat persidangan mereka diputus bebas oleh Hakim. Namun juga tidak semua dinyatakan oleh Ahli Kebakaran dan Ahli Lingkungan tidak memenuhi unsur. Ada 3 perusahaan yang tetap disidik dan hingga saat ini penydikannya tetap berlanjut dan ada diantaranya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan. Tak tanggung tanggung yang dijadikan tersangka adalah General Manager perusahaan tersebut masuk penjara sesuai putusan pengadilan. 

Tak dapat dipungkiri lanjut Kombes Rivai, saat ini seperti ada stigma bahwa jika subject hukumnya perusahaan maka perusaan "harus divonis" salah, jika perusahaan bebas atau di SP-3 seperti kasus Karlahut 2015 lalu pasti karena ada "kongkalikong" dengan aparat hukum. 

"Stigma ini seharusnya tak perlu ada jika semua elemen yang peduli soal Karlahut taat pada hukum, termasuk elemen LSM dan elemen masyarakat lainnya juga harus menggunakan aspek hukum dan sama sekali bukan aspek politis dan kecurigaan yang tak ada sandaran Undang Undang dalam aspek hukum pidana yang digunakan oleh Polri dalam mengusut sebuah kasus" tutup Kombespol Rivai. (AA)
Scroll to top