![]() |
![]() |
|
Tbnewsriau.com PELALAWAN - Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Camat Pangkalan Lesung nonaktif berinisial SW terhadap seorang siswi SMK yang sempat viral di Pelalawan pekan lalu tampaknya berbuntut panjang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan saat ini, H Nasarudin SH MH terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan Camat SW pada 22 Juli lalu di kantor Camat Pangkalan Lesung.
Mantan Bupati Harris dan Wabup Nasarudin diperiksa polisi pada Senin (29/8/2022) sore lalu. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK membenarkan pihaknya telah memanggil HM Harris dan Wabup Nasarudin terkait perkara cabul Camat SW yang telah ditangkap pada 26 Agustus lalu.
Polisi membutuhkan keterangan dari pejabat maupun mantan pejabat daerah ini, untuk membuat kasus ini secara terang benderang.
Perkara tersebut cukup dilematis karena kejadian terjadi sebulan sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Itulah kenapa saya meminta Kasat Reskrim untuk memanggil pejabat daerah seperti mantan bupati ataupun wakil bupati. Saya mau mencari missing link. Ini terjadi missing link dalam satu bulan," tutur Kapolres Guntur kepada awak media usai pers rilis, Selasa (30/8/2022) di Mapolres.
Kapolres Guntur Muhammad menerangkan, missing link atau rentetan kejadian yang hilang dan belum utuh dari kasus pencabulan siswi SMK ini.
Untuk itu polisi perlu menuntaskan kejadian selama satu bulan pascapencabulan hingga kasusnya ditangani polisi.
Diduga ada pihak-pihak yang mengintervensi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, sehingga sempat terdiam selama satu bulan.
"Kemungkinan (pemanggilan) akan berkembang kepada pejabat daerah lainnya. Mungkin ada anggota dewan dan sebagainya," katanya.
Polisi ingin membongkar dugaan Camat SW meminta bantuan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi agar perkara cabul tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dalam kurun satu bulan sebelum dilaporkan oleh korban ke polisi.
Penyidik akan mengumpulkan semua cerita dan peristiwa selama satu bulan korban menyimpan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Kalau ternyata ada pihak yang mengintervensi, berarti akan kita kenakan KUHP pasal 221. Bahasa kerennya sekarang dikenal dengan obstruction of justice," tambah Guntur.
Dalam KUHP 221 akan menghukum pihak-pihak yang menghalang-halangi suatu proses hukum.
Polisi akan mencari oknum yang diduga mengintervensi maupun memberikan tekanan kepada proses hukum.
Hal itu merupakan pembiaran terhadap tindak pidana dengan mengintervensi masyarakat kecil sebagai korbannya.
Guntur tidak ingin Polres Pelalawan dituding tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam proses penegakan hukum.
Ia telah memberikan peringatan kepada Satreskrim agar tidak hanya menjerat unsur-unsur bawah, namun semua pihak yang diduga terlibat termasuk kalangan status sosial yang berada di atas.
"Pidana pelecehan seksual itu hal yang sensitif. Saya paling tidak bisa mendengarnya, apalagi ada pembiaran. Saya maksimalkan penegakan hukum tajam ke bawah maupun ke atas," beber Guntur.
Selama proses penyidikan kasus pencabulan Camar SW, Guntur mengakui belum ada intervensi dari pihak manapun.
Pihaknya kuatir ada intervensi kepada korban maupun pihak keluarganya.
Hal itu akan terang benderang setelah proses penyidikan berjalan dan perkembangan pemeriksaan dari saksi-saksi selanjutnya.
Kapolres juga menyebutkan, posisi korban saat ini sangat sulit.
Gadis belia berusia 16 tahun 8 bulan itu mengalami pelecehan seksual oleh camat yang seharusnya menjadi panutan.
Di saat bersamaan, orangtua korban mengalami sakit keras dan dirawat di rumah sakit (RS) karena mengidap penyakit tumor.
"Pertimbangkan psikologis dari anak ini. Sudah jadi korban pelecehan seksual, bapaknya dirawat di rumah sakit. Ternyata dilakukan pembiaran. Berusaha dilakukan negosiasi, laporan polisinya dicabut," imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini dan membuat semuanya terang benderang.
Pihak Kepolisian juga mengajak masyarakat dan awak media untuk ikut mengawal perjalanan kasus ini.