Jual Hasil Curian via Facebook-PJBO, Pelaku Berhasil Ditangkap

Jual Hasil Curian via Facebook-PJBO, Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu 11 September 2022 23:54:52 WIB

Tbnewsriau.com - Seorang pemuda inisial PLP (25) yang tercatat sebagai warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tersebut melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik salah seorang warga, di wilayah hukum Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adi Susanto membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tualang An. PLP (25) yang merupakan warga Perawang.

“Benar, anggota opsnal kita melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga perawang inisial PLP (25), Sabtu (10/9/2022)," ujar Alvin.

"Bersama pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, turut diamankan beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hasil curian," tutur Alvin.

Lebih jauh Alvin menjelaskan, dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang sebanyak dua kali.

“Untuk yang pertama kali tersangka menggasak sepeda motor Honda beat warna biru putih milik salah seorang warga Perawang, yang telah dijual tersangka di Pekanbaru dan yang kedua sepeda motor Honda genio BM 5635 SAE yang telah dijual tersangka melalui medsos, juga dibeli oleh seseorang di Pekanbaru,” beber Alumni Akpol 2009 itu.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti beberapa lembar STNK hasil curian sudah kita amankan di Mapolsek Tualang, dan kita akan lakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya, seperti jaringan tersangka dan penadah.

"Sementara untuk pasal yang jita terapkan bagi tersangka yaitu Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Alvin.

Scroll to top