|
Tbnewsriau.com - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melakukan Pers Rilis terkait Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti tahun 2015 lalu.
Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Meranti tersebut dilaksanakan pada Selasa, (13/09/2022) pagi yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Arpandy SH MH, Kanit Tipikor IPTU Jimmy Andre SH MH, dan sejumlah rekan-rekan Media lainnya.
Adapun Mantan Kades yang tersandung Kasus Korupsi tersebut yakni, EG (49) yang merupakan mantan kepala desa lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau.
Dalam penyampaian Kapolres Meranti tersebut dijelaskan jika pada tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti menerima anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I sebesar Rp. 1.100.336.700 (Satu Milyar Seratus Juta tiga Ratus Tiga Luluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Selanjutnya, dikatakan Andi Yul dalam Pelaksanaan seluruh kegiatan dibelanjakan oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.
Disampaikan dia dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa hanya memberikan uang kepada Bendahara untuk penghasilan tetap dari Perangkat desa dan sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa.
"Setiap belanja yang dibelanjakan kepala desa terhadap pungut Penghasilan (PPH) dan pajak lainnya tidak ada Dibayarkan ataupun diserahkan ke Bendahara untuk disetorkan," kata Andi.
Setelah itu, kata Kapolres berdasarkan Laporan hasil audit Nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VIII/2022/27, tanggal 05 Agustus 2022 dal rangka audit Perhitungan kerugian negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan wewenang Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I tahun 2015 desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Ditemukan Kerugian negara sebesar Rp. 341.689.415 (Tiga Ratus Empat Puluh satu juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah). Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Atas kerugian ini, tersangka dipidana Penjara dengan Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling Singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Paling sedikit Rp. 200.000.000.00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000," ujarnya.
Adapun Pertanggungjawaban Realisasi Belanja yang tidak Dilaksanakan senilai Rp. 188.195.850, Kelebihan Bayar Pada Pembelanjaan senilai Rp. 121.493.800, Pemahalan Harga Belanja senilai Rp. 3.050.000. dan Terdapat Pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp. 28.281.765.
"Atas kejadian tersebut telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Daerah sehingga Perkara tersebut Dilakukan Penyidikan lebih lanjut," terangnya.