|
tribratanewsriau.com - Sebanyak 3,17 Gram Narkotika jenis Shabu berhasil diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasubsi Si Humas, Aipda Mardiono Pasda, Rabu (18/05) kepada awak media. "Benar Personil Sat Resnarkoba menangkap terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku TP narkotika jenis Sabu," kata Mardiono. Diakui Mardiono penangkapan terhadap Tersangka MU alias Gamul dilakukan pada Senin (16/05) di sebuah Rumah SP 2 RT/RW 001/001 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul).
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, pasca mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kota Raya," jelasnya. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi memerintahkan Aipda Wiji Sunardi SH bersama Lima Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, Personil Satres narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlapor," tambahnya. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika, kemudian dilakukan interogasi terhadap terlapor. "Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya," jelasnya
Selanjutnya tersangka dan BB berupa 16 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 3,17gram, tiga lembar plastik klip bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik dibawa ke Polres Rohul guna di interogasi lebih lanjut.
"Satu tabung plastik warna kuning, satu tas sandang merek Eiger warna hitam dan satu unit Handphone merek Xiaomi warna gold dengan Simcard 0822-9939-49xx," pungkasnya Mardiono mengakhirinya.