Kurang Dari 1 X 24 Jam, Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Berhasil Mengamankan 2 Tsk Pembunahan Ab

Kurang Dari 1 X 24 Jam, Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Berhasil Mengamankan 2 Tsk Pembunahan Ab
Pelaku yang diamankan petugas Polsek Bangko

Senin 31 Agustus 2015 08:08:37 WIB
Bangko - Kepolisian Sektor Bangko Sabtu (29/29/2015) . Beruntung polsek bangko memiliki bhabinkamtibmas yang pandai melakukan negosiasi seperti Brigadir Yoyon Dedes. Seperti yang dilakukakannya sehingga mampu membuat pelaku penganiayaan yang mengakibatnya meninggal dunia orang lain mau menyerahkan diri. Itu dilakukan saat ada masyarakat untuk berkonsultasi berkaitan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh TSK FM (31) th dan TSK EK(31).

Warga tersebut merupkan salah satu anggota keluarga dari terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AB. Bhabinkamtibmas Polsek Banko Brigadir Yoyon Dedes memberikan masukan dan saran agar segera saja menyerahkan pelaku penganiyaan TSK FM dan TSK EK ke Polsek Bangko. Kemudian setelah melakukan konsultasi dan langsung membujuk TSK pelaku penganiyaan untuk menyerahkan diri dan tidak akan diapa-apakan, pembujukan berlangsung lama dan awet hingga akhirnya dengan berbagai pertimbangan TSK FM mau dan setuju untuk menyerahkan diri ke Polsek Bangko.

Bhabinkamtibmas Brigadir Yoyon Dedes bersama Tim Opsnal Polsek Bangko kerumah keluarga TSK di Jl. Kecamatan Bagan Punak, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir. Terhadap TSK FM dibawa ke Polsek Bangko. Dan keesokan harinya hari sabtu tg 30 agustus 2015 pkl 10.30 wib TSK EK dijemput oleh brigadir Yoyon Dedes dan anggota opsnal ditempat yg sama.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, SH, SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismaanto, SH, SIK “Ya TSK FM dan TSK EK terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AB.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek “Berdasarkan keterangan dari pelaku sebelum kejadian penganiayaan beberapa hari sebelumnya pelaku TSK FM sempat mendapat dianiaya oleh AB (korban) dengan menggunakan parang dan mengenai tangan kirinya yg mengakibatkan luka sobek. Pada hari Jum’at (28/08/2015) korban datang kembali kerumah pelaku dan mengancam pelaku lagi, pada saat itu pula datang saudara EK dan dengan sepontan korban dan pelaku berdiri. Melihat kedataangan Sdr EK , korban AB terlihat tangan kanannya mengarah ke pinggang belakang seolah-olah akan mengambil sesuatu dan dengan sigap TSK FM mengambil pisau yang berada dibawah kursi dan menusukkan pisau tsb ke dada AB (red), begitu terkena tusukan ,korban langsung melarikan diri dan dikejar oleh Sdr EK, kemudian korban terjatuh diparit dan dihujam kembali oleh TSK EK dgn menggunakan pisau kikir dan mengenai tangan dan paha korban, setelah korban tidak berdaya , TSK FM dan TSK EK langsung pergi meninggalkan TKP dan bersembunyi untuk mengamankan diri di salah satu rumah keluarga TSK yang berada di Kelurahan Bagan Punak”.

Scroll to top