Polsek Kuala Kampar Bersama Kepala Desa Serapung Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Polsek Kuala Kampar  Bersama Kepala Desa Serapung Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Jumat 30 September 2022 21:53:02 WIB

tbnewsriau.com - Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK melalui AKP Edy Haryanto SH, menyampaikan Polsek Kuala Kampar berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan modus baru di sisipkan bersama sayur sayuran, pada Kamis (29/09/2022). Penangkapan diawali kecurigaan  masyarakat dan Kepala Desa Serapung Roki Fitriadi terhadap terduga pelaku dan berkordinasi dengan Polsek Kuala Kampar di tempat kejadian Jalan Pelabuhan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto SH, Sabtu (30/09/2022)

Dijelaskannya, warga dan Kepala Desa Serapung sangat berperan setelah curiga terhadap terduga pelaku dan dilakukan pengamanan selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Kuala Kampar. Dengan gerak cepat tim Polsek Kuala Kampar, berhasil menangkap dan mengamankan 2 (Dua) orang terduga pengedar.   RK (24) merupakan warga Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Dan  YN (22) warga Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil penggeledahan berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep putih yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan sayur - sayuran disembunyikan narkoba.

Mengenai kronologis penangkapan terduga pengedar shabu, bermula informasi dari masyarakat Desa Serapung  dan Kepala Desa kepada Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Aipda Irfan M Lubis. Warga itu melaporkan bahwa Kepala Desa Serapung Roki Fitriadi  telah mengamankan 1 (Satu) orang warga Serapung yang dicurigai membawa barang bungkusan plastik berwarna merah yang berisikan sayur - sayuran yang diduga terdapat di dalamnya narkotika Jenis shabu - shabu.

Sayuran yang diduga ada disisipkan narkoba yang di jemput oleh terduga pelaku dari speed boat umum Tenggiri yang baru saja bersandar di pelabuhan Desa Serapung dari arah Selat Panjang.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar  berkoordinasi dengan kapolsek kuala kampar AKP Hanova Siagian SH. Selanjutnya  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar untuk turun ke TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut.  Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta tim  berangkat ke TKP di Desa Serapung Kecamatan  Kuala Kampar.

Sesampainya di desa Serapung Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta team Polsek Kuala Kampar langsung menuju di lokasi desa Serapung dan diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah 2 (Dua) orang, kemudian team  polsek Kuala Kampar  melakukan penggeledahan terhadap kedua orang terduga pelaku RK dan YN dengan di saksikan oleh Kades Serapung serta masyarakat lainnya yang ada di TKP dan tim polsek Kuala Kampar melakukan pemeriksaan terhadap barang milik terduga pelaku RK yang turut diamankan.

Setelah di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang dan barang  tersebut tim polsek Kuala Kampar menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran. Dari hasil penggeledahan team Polsek Kuala Kampar menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2 gram didalam bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran yang di bawa oleh pelaku  RK.

Hasil Interogasi tim Polsek Kuala Kampar bahwa RK di perintahkan YN untuk mengambil barang bawaan tersebut di Pelabuhan Desa Serapung dan setelah itu kemudian tim polsek Kuala Kampar  melakukan Interogasi terhadap YN yang juga sebelumnya telah berhasil di amankan . YN membenarkan bahwa Benar ia telah menyuruh RK untuk mengambil barang tersebut di Pelabuhan S1erapung yang di bawa oleh speed boad  Tenggiri. Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kuala Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.

Scroll to top