Aparat Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Aparat Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Selasa 04 Oktober 2022 17:14:06 WIB

tribratanewsriau.com (Dumai). Aparat Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHP Pidana disebuah Café yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (28/09/2022).

 

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang kepada rekan media, TY Alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat usai melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (26/09/2022) lalu. “Kejadian diketahui pada Senin (26/09/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah Café yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas kehilangan 2 (dua) unit Speaker 15 Inchi warna Hitam, 1 (satu) unit Kulkas Dua Pintu merk Aqua, 1 (satu) set Amplifaer merk Pewie warna Hitam, 1 (satu) unit Proyektor, 1 (satu) unit Remote Karauke warna Hitam, 2 (dua) buah Microphone merk Shure, 1 (satu) unit Kompor Gas, 1 (satu) buah Tabung Gas 5 Kg warna Merah Jambu dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau,” jelas Rainly, Kamis (29/09/2022).

 

Tak hanya tersangka, lanjut Rainly, bersama TY Alias YN (42) turut diamankan seluruh Barang Bukti (BB) yang telah hilang ataupun dicuri dari sebuah Café yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Yang mana menurut TY Alias YN (42) selaku Isteri Siri korban, dirinya melakukan pencurian tersebut dikarenakan merasa bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh TY Alias YN (42) menggunakan uangnya pribadi TY Alias YN (42) hasil menggadaikan sepeda motornya.

 

Namun, akibat hubungan TY Alias YN (42) dengan korban sudah tidak harmonis lagi, TY Alias YN (42) hendak meminta kembali barang-barang yang sudah dibelinya menggunakan uang pribadi TY Alias YN (42), akan tetapi korban tidak mau memberikan ataupun menyerahkannya sehingga muncul niat TY Alias YN (42) untuk mengambilnya dengan caranya sendiri.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TY Alias YN (42) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Rainly menutup keterangannya.

Scroll to top