Edarkan Sabu, Deka Warga Kelayang Inhu Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Deka Warga Kelayang Inhu Dibekuk Polisi

Senin 10 Oktober 2022 16:45:24 WIB

Tbnewsriau.com - Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil membekuk seorang pria berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai untuk diedarkan, barang haram narkotika jenis sabu.

Deka warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang dibekuk unit Reskrim Polsek Kelayang pada Jumat (6/10) kemarin sekira pukul 06.00 WIB dirumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 6 paket sabu siap edar dan uang kontan diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (10/10).

Misran menambahkan, penangkapan Deka bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang AKP Sutarja dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang pada hari itu, satu jam sebelum Deka dibekuk polisi.

Kemudian, Sutarja mengintruksikan anggotanya turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek rumah Deka.

Benar adanya, didalam rumah itu, polisi mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka.

“Ketika digeledah tim menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar yang didapat dari kantong celana tersangka. Tim juga menemukan uang tunai senilai Rp5,5 juta, diduga hasil penjualan sabu,” terang Misran.

Tersangka Deka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Selain sabu dan uang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, yakni sepeda 1 unit sepeda motor, handphone android.

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain. Unit Reskrim Polsek Kelayang sedang memburunya,” ucapnya.

Scroll to top