|
tribratanewsriau.com. Rokan Hulu - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan meringkus Seorang Tersangka inisial AN (23)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, Minggu (9/10/2022).
Lanjutnya, Korban MA, mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa Satu Unit Leptop merk Asus dan Satu Unit Hand Phone Redmi 9A," tutur Raja. Masih Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) JL Jalan Jendral Sudirman, Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul.
Kejadian Curat tersebut, terang Raja, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, datang ke Polres Rokan Hulu seorang Laki-laki melaporkan telah terjadinya dugaan pencurian. Ketika itu, Rabu 31 Agustus 2022, Pelapor dan Istri keluar rumah untuk pergi bekerja Kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, sekitar pukul 11.00 Wib Istri Pelapor pulang ke rumah Kemudian dirinya melihat pintu rumah sudah terbuka. Istri Pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat gembok kunci kamar sudah terbuka laku masuk ke dalam Kamar untuk mengecek Hand Phone dan Laptop yang ada di dalam Lemari
"Setelah dilakukan pengecekan Laptop Merek Asus dan Handphone Redmi 9A sudah hilang" terang kasat reskrim polres rohul Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Atas laporan tersebut, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi, kalau BB berupa Hand Phone Redmi 9A yang diduga ada kaitannya dengan dugaan TP Curat tersebut berada di Dusun Lubuk Raya, Desa Bangun Purba dalam penguasaan seseorang
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Sabtu (8/10/ 2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi Pelaku tersebut AN sedang berada di desa Pematang Berangan.
Mendapatkan informasi tersebut Team Resmob langsung menuju ke Desa Pematang Berangan. Kemudian Team Resmob langsung mengamankan AN. Ketika dilakukan interogasi terhadap AN mengakui melakukan dugaan pencurian tersebut. "Saat ini, Tersangka dan BB diamankan Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Raja mengakhiri.