Pelaku Curanmor Ngamar Gratis Di Sel Polsek Tambusai

Pelaku Curanmor Ngamar Gratis Di Sel Polsek Tambusai

Rabu 19 Oktober 2022 13:45:33 WIB

tribratanewsriau.com - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Kenderaan Motor (Curanmor) Tersangka dengan inisial AH (36).

 

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino, Selasa (18/10/2022). Sebut, Lupino Pelapor SP (40). “Adapun Barang Bukti Satu Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6176 FJ dengan No Rangka MH3UE1120GJ103527 dan No mesin E3RE-0108238,” terangnya.

 

Lanjut Lupino, kasus tersebut, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib Pelapor keluar dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur. Kemudian Pelapor melihat sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6176 FJ dengan nomor rangka MH3UE1120GJ103527 dan dengan nomor mesin E3RE0108238 sebelumnya terparkir di samping rumah kontrakannya sudah tidak ada. Kemudian Pelapor mencari sepeda motor tersebut disekitar rumah kontrakan tersebut, namun tidak ditemukan.

 

Berdasarkan hal tersebut, Selasa (18/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa Pelaku pencurian kendaraan bermotor berada di Sungai Kuning Desa Batang Kumu. Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim mengamankan Pelaku di Sungai Kuning tepatnya di Kebun Kelapa Sawit Masyarakat. Saat diinterogasi Pelaku mengaku berinisial AH dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Lidang Desa Tambusai Timur.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Kemudian pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Tambusai, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lupino.

Scroll to top