Polisi Gerebek 4 Tersangka Pengedar dan Sedang Transaksi Sabu di Gubuk Daerah Bencah Seribu

Polisi Gerebek 4 Tersangka Pengedar dan Sedang Transaksi Sabu di Gubuk Daerah Bencah Seribu

Kamis 20 Oktober 2022 17:53:50 WIB

tribratanewsriau.com - Tim opsnal sat Res Narkoba polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sebuah gubuk sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu dan berhasil menangkap 4 orang pria berinisial JN (30), SP (38), ST (36), RD (35), Kamis (13/10/2022).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berat total 3,40 gram. Gubuk itu berada di daerah Bencah Seribu, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Gubuk tersebut sering dijadikan sekelompok orang sebagai tempat bertransaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu–sabu. Kapolres Rohil AKBP Ardian pramudianto melalui kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, 4 pelaku warga Kepenghuluan Ujung Tanjung ini diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Setelah melakukan penyelidikan, sekira jam 14.30 WIB saat melakukan penggerebekan di gubuk, terlihat 2 orang laki-laki yang sedang berada di gubuk itu,” ungkap Juliandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022). Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 1 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Nokia dan uang tunai Rp 82 ribu. Dari pelaku RD yaitu, 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Sony, 1 unit timbangan digital uang tunai Rp.450 ribu, 1 lembar kertas merah berisi catatan diduga catatan transaksi narkotika.

 

Dari tersangka ST antara lain, 1 unit handphone merk Oppo. Lebih lanjut Juliandi menjelaskan, petugas juga mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial SP. Kemudian 1 orang lagi melompat dari pintu belakang gubuk dan kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas dan mengaku berinisial JN Saat itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu di kantong belakang JN dan dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang Rp 82 ribu.


“Pada saat di gubuk tersebut, JN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu berasal dari RD sekitar waktu subuh dengan cara dibayar belakangan," ujar Juliandi. "JN juga membeli sabu dari ST yang di serahkan langsung oleh ST di gubuk, yang mana telah dicampur dengan Sabu yang berasal dari RD kemudian di paket paketkan menjadi 9 paket tersebut,” sambungnya. Atas keterangan itu, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari RD. Tim opsnal kemudian berhasil menangkap RD dan ditemukan barang bukti lainnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang di dalam tas yang disimpan di gantungkan di dinding dapurnya.


Berdasarkan keterangan RD, benar dirinya ada memberikan sabu kepada JN untuk dijualkan. Barang itu diserahkan secara langsung kepada JN saat berada di rumah RD sekitar waktu Subuh. Selanjutnya, tim opsnal membawa JN dan RD serta SP untuk melakukan pengembangan kembali terhadap ST. Namun saat itu tidak berada dirumah kontrakannya sehingga tim opsnal kembali menuju Polres Rohil. Ketika sampai di simpang Ujung tanjung, terlihat ST lewat menggunakan sepeda motor, lalu kemudian tim opsnal melakukan pembuntutan.

 

Tim opsnal langsung mengamankan ST setibanya di depan rumah kontrakannya. Saat dikonfirmasi kepada JN, bahwa benar ST yang dimaksud adalah ST yang telah diamankan tersebut. “Pada diri ST tidak ditemukan barang bukti narkotika dan telah dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti narkotika," ujarnya. "Kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Juliandi.

 

Lebih lanjut Juliandi menerangkan, adapun peranan masing –masing pelaku sebagai berikut. Pelaku JN selaku orang yang menerima narkotika jenis sabu dari RD untuk dijualkan dan selaku orang yang membeli narkotika jenis sabu dari ST. RD orang yang meyerahkan atau memberikan narkotika jenis sabu kepada JN untuk dijualkan dengan kesepakatan harga Rp 900 ribu. ST adalah orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada JN dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada JN.

 

SP adalah orang yang diduga bersama sama dalam penguasaan narkotika jenis sabu yang ada pada penguasaan JN. Karena bersama-sama di dalam gubuk dan sempat mengkonsumsi sabu bersama dengan JN di gubuk tersebut.

Scroll to top