Akibat, Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Ini Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

Akibat, Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, Dua Pria Ini Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

Senin 24 Oktober 2022 16:02:57 WIB

tribratanewsriau.com- Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua dalam dugaan Tindak Pidana (TP) memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya atau di luar Wilayah tanggungjawabnya.

“Dua Pria yang berhasil diamankan IT,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH, Minggu (23/10/2022).

Lanjut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sudirman KM 5 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 15:40 Wib.

“Adapun Barang Bukti (BB), berupa Satu Unit Mobil Merek Daihatsu GrandMax Model Pick Up Warna Putih, Satu Kunci Mobil Merek Daihatsu Gran Max Model Pick Up Warna Putih, Satu STNK atas nama Ibrahim Tanjung dan 55 Karung pupuk bersubsidi merek NPK Ponska,” rinci Andi.

Penangkapan Keduanya, kata Kapolsek Ujung Batu, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran Pupuk bersubsidi di wilayah Polsek Ujung Batu

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Refly Setiawan Harahap, SH bersama Personil Unit Reskrim Aiptu Musriandi, Briptu Gusri Karoni Irsad dan Bripda Rifki Ihza Dermawan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan tim menemukan Satu Unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Putih dengan Nopol BM 8452 MQ sedang membawa 55 Karung pupuk jenis Phonska Bersubsidi yang sedang berhenti di jalan Sudirman Km 05 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu

Kemudian Tim mengamankan Dua Pelaku yang diduga sebagai Pemilik Pupuk jenis Phonska tersebut

“Selanjutnya membawa BB tersebut ke Polsek Ujung Batu guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andi mengakhiri.

Scroll to top