Jumat 23 Oktober 2015 09:29:02 WIB
Pekanbaru - Polda Riau, menetapkan tiga pimpinan perusahaan Singapura sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Indragiri Hulu, Riau. Kamis (22/10/)
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan melalui Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pengrusakan Hutan dan Perkebunan.
"Ketiga tersangka ditahan atas tuduhan melakukan usaha perkebunan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Lahan PT PLM juga terbakar seluas 39 hektar dari total areal perkebunan lebih 2000 hektar," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim.
Ditambahkan Dir Reskrimsus, pejabat tinggi PT PLM dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Adapun tiga petinggi PT PLM yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing yakni EJP warga negara Malaysia dengan jabatan Manager Operasional, MMKC warga negara India dengan jabatan Manager Finansial dan IJ warga negara Indonesia dengan jabatan Direktur PT PLM.