Rabu 31 Agustus 2016 09:53:54 WIB
TBnewsriau - Polsek Rimba Melintang telah menangkap seorang pria berinisial BS (45) yang diduga telah melakukan peredaran uang palsu(30/8/2016).
Penangkapan bermula ketika terlapor (BS) berhutang kepada Pria Berinisial (SR) dan akan membayar hutang sebanyak Rp.2000.000,-(Dua Juta Rupiah) setelah uang tersebut di terima ternyata pelapor (SR) menyadari bahwa uang tersebut palsu.
Karena merasa dirugikan, Pelapor (SR) pun segera melaporkan ke Polsek Rimba Melintang.
Polsek Rimbang Melintang berhasil mengamankan BB berupa pecahan uang 100.000,- sebanyak 17 lembar yang di duga palsu dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rimba Melintang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus jaringan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. (DAW)