Mahkamah Agung sudah memutus,
Direktur PT Saras Perkasa ini akan dieksekusi hukuman 15 tahun penjara

Direktur PT Saras Perkasa ini akan dieksekusi hukuman 15 tahun penjara


Kamis 01 September 2016 18:43:21 WIB
Tribratanewsriau.Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima putusan lengkap perkara korupsi kredit macet di Bank RiauKepri (BRK) dari Makamah Agung. Dalam perkara ini, Arya Wijaya sebagai terdakwa. Ia merupakan Direktur Utama PT Saras Perkasa.
 
Dalam putusan Makamah Agung, yang dipimpin oleh hakim ketua Dr H Artidjo Alkostar SH LLM perbuatan Arya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
 
"Dalam putusan ini, Arya Wijaya divonis selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, dia (Arya Wijaya) juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara," ujar Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/8).
 
Dikatakannya, dengan keluarnya putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Untuk proses eksekusi terhadap Arya, Denni menyebut itu kewenangan JPU. "Salinan putusan lengkap ini akan kita sampaikan ke terdakwa dan JPU," tuturnya.
 
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada hari Senin (24/5) tahun 2014 lalu, yang diketuai Isnurul SH MH, menjatuhkan putusan lepas atau onslaacht kepada Arya Wijaya. Hal tersebut dikarenakan, perbuatan Arya tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.
 
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Zaharuddin dan Ibrahim Sitompul, menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.  Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
 
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara. Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH. (eda)
Scroll to top