Sebanyak 3.500 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Pelalawan

Sebanyak 3.500 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Pelalawan
Kapal yang diamankan Polres Pelalawan

Senin 05 September 2016 08:42:34 WIB
TBneswriau - Polres Pelalawan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras)  sebanyak 290 kardus berisikan 3500 botol berbagai merek luar negeri di sebuah kanal antara kecamatan Kuala Kampar, Minggu (4/9/16). Diduga Miras ini dikirim dari Batam Kepulauan Riau, diangkut dengan menggunakan sebuah speedboat.

Penangkapan barang illegal ini berawal ketika anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli disepanjang Sungai Kampar dan melihat sebuah speedboat lagi mengalami kerusakan mesin disebuah kanal.

Ketika dihampiri dari dekat, anggota yang melakukan patroli kala itu, dikejutkan dengan tumpukan kardus yang berisikan ribuan botol Miras. Hanya saja ketika itu, speedboat ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di TKP.

Barang haram inipun, langsung diamankan. Untuk kepentingan penyelidikan ribuan Miras ini langsung diangkut ke kantor Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui AKP Herman Pelani menuturkan penangkapan Miras itu bermula ketika anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli di perairan sungai Kampar.

Petugas, saat itu jelas Herman melihat sebuah speedboat yang bersandar disebuah kanal. "Selidik punya selidik, ternyata speed boat ini dalam kondisi rusak dan bermuatan ribuan Miras," jelas Kasat Reskrim.

Untuk kepentingan penyelidikan  semua Miras ini diamankan di kantor Mapolres Pelalawan. "Semua barang bukti sudah kita amankan," tutup Kasat Reskrim.
Scroll to top