Polisi Bebaskan Penghadangan Terhadap 7 Orang Petugas Dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kahutanan

Polisi Bebaskan Penghadangan Terhadap 7 Orang Petugas Dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kahutanan
Foto Illustrasi
Senin 05 September 2016 17:36:02 WIB
Tribrata News Riau - Penghadangan terhadap 7 orang petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kahutanan oleh sejumlah warga di kawasan PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) saat akan melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Bonai kabupaten Rokan Hulu Riau, Jumat (2/9/2016) lalu. Namun hari itu juga, ketujuh petugas itu sudah dibebaskan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, aksi penghadangan itu terjadi di Desa Bonai Kecamatan Bonai, kabupaten Rokan Hulu. Massa itu merupakan anggota dari Koperasi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) ‎yang begantung hidup dari PT APSL.

"Massa KTNA  sebanyak kurang lebih 70 orang melakukan sweaping saat kegiatan petugas dari Badan Lingkungan Hidup & Perlindungan Hutan datang ke sana," ujar Kabid Humas Polda Riau.

Adapun nama ketujuh petugas itu yakni, Edward Hutapea selaku Kepala Seksi Wilayah II BPPHLHK Sumatera,‎ Sunardi selaku Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, Teddy P Tinambunan SH anggota Polisi Kehutanan Muda. Dan 4 anggota Polhut Pelaksana lanjutan, yakni Uus Suherna,  Donald Situmorang, Zulfatman Alfian, Alkhalid Mawar Dani.

Aksi masyarakat tersebut terjadi secara spontanitas sesaat setelah melihat 7 orang petugas tersebut memasang plangkat penyelidikan.

Melihat lahan koperasi mereka dalam pengawasan Kementrian Kehutanan, puluhan massa tersebut langsung memberhentikan kegiatan ketujuh petugas tersebut dan melarang mereka keluar dari Desa Bonai.

Puluhan massa tersebut menuntut kepada ketujuh petugas tersebut untuk ‎mencabut plangkat penyelidikan atas lahan yang terbakar, menghapus rekaman yang di ambil petugas dengan menggunakan alat Drone, serta meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, agar bisa berbicara langsung dengan mereka.                              

Setelah mendapat informasi tersebut, Jumat malam sekitar pkl 23.30 wib Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, serta didampingi oleh Kabag Ops Kompol Irmadison Kasat Sabhara AKP S. Sinaga, Kasat IntelkamAKP Aditya Reza Syahputra, serta beberapa personil Polres Rokan Hulu dan Polsek Bonai Darussalam.

"Kemudian Kapolres beserta rombongan melakukan penggalangan terhadap masyarakat dan ninik mamak (tokoh masyarakat) Desa Bonai, untuk berdiskusi. Para ninik makam tersebut yakni Datuk Majapahit Syamsibar,  Datuk Pucuk Suku Domo Asri, Datuk Suku Melayu Tamrin, Datuk Mandahiling Tomi," ucap Kabid Humas.                                        

Kabid Humas Polda Riau menerangkan, malam itu juga polisi dan tokoh asyarakat mendiskusikan terkait dihadang dan diamankanya 7 anggota dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Namun, pada hari Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 02.30, ketujuh petugas KLHK dilepaskan dan dibawa oleh rombongan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto dan melewati penyebrangan Roro Sungai Rokan menuju Polsek Bonai Darussalam untuk istirahat. 

Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun 2 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam polisi dan ratusan massa kembali berdiskusi terkait langkah-langkah mengakomodir keinginan warga, dimana warga merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah perihal perizinan perusahaan yg telah diajukan sejak sekitar 20 tahun lalu.

"Tapi sampai saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah, yang mana kurang lebih 980 Kepala Keluarga warga Desa Bonai menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut (PT Andika Pratana Sawit Lestari)," kata AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selain itu, masyarakat merasakan pemberitaan media yang tidak berimbang, masyarakat merasa sawit sebagai lahan mata pencaharian dan saat ini telah habis terbakar tapi masih disudutkan dengan pemberitaan.

Ada beberapa tuntutan warga yang didiskusikan bersama petugas kita dari Polres Rokan Hulu dan petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena selama bertahun-tahun, masyarakat merasa tidak diperhatikan oleh Pemerintah (Vk).
Scroll to top