Kasus Cabul Berhasil Diungkap Polres Rohul, Ternyata Pelaku Ayah Korban

Kasus Cabul Berhasil Diungkap Polres Rohul, Ternyata Pelaku Ayah Korban

Kamis 12 Januari 2023 13:40:42 WIB

tribratanewsriau.com-Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial PU warga Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK.MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK.MH yang juga di dampingi Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (11/01/2023


“Telah diamankan seorang pria berinisial PU (Pelaku), ia di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap NA 10 tahun (Korban) pada Senin 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelaku menyetubuhi korban di tempat kediaman rumahnya sendiri," kata Kasatreskrim.


Raja mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban Pelapor RH (Ibu Korban) dan Saksi EFY kepada Ketua RT, sehingga Pelaku diamankan Warga karena tidak terima atas perbuatan suaminya terhadap putrinya.


“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban NA,” kata Kasatreskrim.


Sementara itu, Raja menjelaskan kronologi kejadian di ketahui berawal saat ibu korban pulang ke rumah usai bekerja mengutip berondolan sawit, pada hari Senin 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.


Lanjutnya, Sampai di rumah Ibu korban masuk melalui pintu belakang setelah beliau masuk ia melihat putrinya yang masih berusia 10 tahun memakai celana, dan ibunya bertanya apa yang terjadi namun korban tidak menjawab.


Akhirnya ibu korban mencari suaminya karena ia melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur, saat ia melihat ke kolong tempat tidur ia melihat suami nya dalam keadaan tidak memakai pakaian.


Melihat kejadian seperti itu, akhirnya ibu korban melaporkan ke Ketua RT setempat akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga dan ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Rohul langsung perintahkan Kanit PPA Polres Rohul berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.


Dari hasil penyelidikan sementara didapatkan keterangan dari korban dan pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan ini sudah ke enam kalinya pelaku menyetubuhi korban.


Terakhir Raja mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku PU sudah di amankan di Polres Rohul bersama dengan barang bukti guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Adapun barang bukti berupa satu helai sarung bantal warna merah muda cream, satu helai celana pendek warna merah muda, satu helai baju kaos lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana dalam warna biru muda," ucap Raja mengakhiri.

Scroll to top