Selasa 06 September 2016 10:47:50 WIB
TBnewsriau - Polres Dumai berhasil mengamankan sebuah mobil pick up L-300 berpelat BM 8221 RF, Senin (5/9/2016) petang kemarin. Mobil itu berisi muatan 300 karung bawang merah jenis Poliso yang tidak dilengkapi dokumen.
Diduga, bawang merah tersebut hasil selundupan alias ilegal. Selain barang bukti 300 karung bawang merah, aparat kepolisian juga mengamankan satu orang berinisial Hn (38), warga Tanjung Palas, Kota Dumai. Hn dan L-300 miliknya kini telah diamankan Polsek Medang Kampai.
"Awalnya kita dapat informasi ada mobil yang akan mengangkut bawang merah melewati Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning. Kita cek ke sana hingga sampai di Selinsing," kata Kapolres Dumai, AKBP Donald Ginting.
Di Selinsing, petugas mendapati L-300 itu sedang terparkir di depan Ruko untuk memuat bawang merah. Tak ingin gegabah, polisi pun mengintai dari kejauhan. "Setelah selesai mobilnya bergerak, kita buntuti terus hingga di Jalan Arifin Achmad," sambungnya.
Personil langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan ratusan karung bawang merah. Kuat dugaan, bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Langsung kita bawa ke Mapolsek Medang Kampai," ujar Kapolres Dumai.
Pelaku Hn terancam dikenakan Pasal 31 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Polisi berencana akan menyerahkan bukti ini ke pihak Karantina Tumbuhan Kota Dumai.
"Kita akan kembangkan lagi keterangan pelaku dan saksi-saksi untuk menyelidiki sudah berapa lama ia melakukan pekerjaan tersebut dan dari mana asal bawang merah ini," tutup Kapolres Dumai.