Polda Riau Ungkap Peredaran 22 Kg Sabu dan 20 ribu Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polda Riau Ungkap Peredaran 22 Kg Sabu dan 20 ribu Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Kamis 26 Januari 2023 16:49:45 WIB

Tbnewsriau.com - Ditresnarkotika Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Riau melalui Subdit II dan III yang mendapat informasi awal tentang adanya dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru di daerah Kecamatan Tenayan Raya.

“Tim kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan. Pertama dapat diamankan 20 Kg narkotika jenis sabu serta 20 ribu butir pil ektasi di daerah Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kabid Humas Polda Riau dalam ekspos, Kamis (26/01/2023).

Kabid menambahkan dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yakni IRF, NIA, AFR dan LEO.

Petugas kepolisian awalnya hanya menangkap 2 tersangka saja yakni IRF dan NIA, namun setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya.

“IRF, NIA dan AFR sebagai kurir. Sedangkan tersangka 1 lagi yang ditangkap LEO sebagai pengendali. Jadi LEO ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru,” ungkapnya.

Hal tersebut diketahui setelah IRF dan NIA mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru atas perintah LEO.

“LEO ini memberi perintah kepada IRF dan NIA melalui komunikasi whatsapp dengan menggunakan sandi 21. LEO kemudian memberikan instruksi kepada IRF dan NIA untuk mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang menjemputnya, kemudian keduanya menerima upah sebanyak Rp5 juta,” tuturnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kurir lainnya,  dan sorenya berhasil mengamankan AFR di depan masjid sekitar daerah Parit Indah. AFR ini diperintah oleh BOB (DPO) untuk menjemput barang 10 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

“Kemudian pada tanggal 10 januari 2023 yang lalu, tim mengamankan tersangka LEO dari Lapas dan bersamanya diamankan 1 buah kartu debit dan juga 1 unit handphone bersamanya di dalam Lapas tersebut,” katanya.

Usai gelar ekpos petugas Ditresnarkotika Polda Riau langsung memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala BNNP Riau, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirnarkoba Kombes Pol Yos Guntur serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan, terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk kedalam air. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, barang bukti pil ektasi dimusnahkan dengan cara di blender lalu dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji tim labfor untuk dipastikan keasliannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,1 Kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu Butir Pil Ektasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau,” kata Wakapolda Riau.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Scroll to top