Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian

Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian

Kamis 26 Januari 2023 18:34:41 WIB

tribratanews.riau.go.id - Jajaran Polres Dumai melalui Unit Reskrim Polsek Dumai Barat ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Jalan Ratu Sima RT. 003 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (22/01/2023).

Pelaku WAS (33) berhasil diamankan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba membongkar 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Kudai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi dari kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku WAS bersama sejumlah Barang Bukti  yakni satu unit Dongkrak, satu unit Kunci Roda, satu unit Alat Dodos, dua unit Kunci Pas, satu unit Kunci Segitiga dan satu unit Pisau Catter.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku WAS tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian satu unit mobil merk Mitsubishi Kudai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir oleh warga sekitar.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek Dumai Barat, mengaakan pelaku WAS beralasan telah izin oleh pemilik gudang tempat mobil tersebut diparkirkan. Namun setelah dikonfirmasikan kepada sang pemilik gudang, diketahui bahwa WAS berbohong dan berupaya melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WAS akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek.

Scroll to top