Senin 26 Oktober 2015 18:20:15 WIB
Mandau - Tim Opsnal Polsek Mandau, berhasil mengamankan pelaku pembacokan ibu kandung dan bibinya, di Kota Dumai, Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku bernama Triyono (35) diamankan tim opsnal Polsek Mandau, kurang dari 24 jam. Usai diamankan disalah satu rumah saudaranya, tim opsnal membawa pelaku ke Mapolres Dumai untuk dilakukan interogasi.
"Dari pengakuan pelaku, parang yang digunakan untuk membacok ibunya sendiri dan bibinya, disimpan didalam sebuah kotak di belakang rumah," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Sanny Handityo, Sabtu (24/1 0/2015) siang di Mapolsek Mandau .
Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kompol Taufiq. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sementara itu, motif pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap ibu yang melahirkannya sendiri dan juga bibinya, belum diketahui.
"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kita akan melakukan pemeriksaan ke psikolog Polda Riau dan psikiater di Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Kompol Taufiq.
Pelaku pun sempat mengkelabui warga sekitar dengan cara mengirim pesan singkat melalui telepon seluler pelaku ke salah seorang temannya, sambung Kompol Taufiq, dimana isi pesan singkat itu, pelaku masih berada disekitar pohon sawit tak jauh dari rumah, tempat dilakukannya aksi pembacokan.
"Pelaku tak memiliki pekerjaan dan pernah menikah pada tahun 2007. Pelaku memiliki 1orang anak laki-laki dari hasil pernikahannya, sebelum cerai tahun 2012," kelas Kaposlek Mandau Kompol Taufiq.
Pelaku melakukan pembacokan, sekitar pukul 18.45 WIB, Rabu (21/10/2015) lalu, di Jalan Tuanku Tambusai Gang LKMD Utama (belakang SMAN 3 Mandau), Desa Simpang Padang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau