Polsek Pangkalan Kuras Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Polsek Pangkalan Kuras Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Minggu 29 Januari 2023 14:19:58 WIB

tribratanews.riau.go.id - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret, Kamis (26/1/2023).

Pelaku merupakan Residivis, berinisial RZ (22) Alias Achi tinggal bersama kakaknya di Perumahan Jalan Pasir Putih Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto., S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi., S.H mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / Polsek Pkl. Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau, Tanggal 26 Januari 2023.

“Waktu kejadian hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira Pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di Depan Dealer Sepeda Motor Honda Engkolan yang berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 11.30 WIB, pelapor Rosalia (42) bersama suaminya Suardi Chaniago (58), menuju ke Dealer Honda yang berada di Engkolan Kelurahan Sorek Satu.

Pada saat itu, menggunakan sepeda motor dari arah Simpang Beringin menuju Pangkalan Kerinci. Saat hendak belok masuk ke Dealer Honda tersebut, tiba-tiba datang 1 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beet Street Wama Hitam memepet, pas disamping sebelah kiri pelapor dan langsung menarik tas pelapor.

Laki-laki tersebut berhasil membawa kabur tas pelapor tersebut. Pelapor pun dengan spontan mengatakan, “TOLONG-TOLONG ITU COPET”. Kemudian, berusaha untuk mengejar pelaku namun tidak terkejar.

Berdasarkan informasi dari pelapor, didalam tas tersebut 1unit Handphone merek Redmi 9 wama hitam, 1 Unit Handphone merek Nokia, BPKB Sepeda motor Honda N-Max, STNK sepeda motor Honda supra x 125 wama hitam.

Selian itu, KTP atas nama Rosalia, bukti pembayaran Kredit Honda supra x 125 dan sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.

Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Lebih kurang Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari pelapor, Panit Opsnal II Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH mendapatkan, informasi bahwasanya pelaku jambret tersebut berada di Perumahan Jalan Pasir Putih Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dengan informasi tersebut Panit II menyampaikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH. Kemudian, memerintahkan Panit Opsnal II Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH beserta tim agar melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Sekira Pukul 21.00 WIB, tim melihat pelaku sedang berada disekitaran di Perumahan, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan pada saat diamankan dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya telah melakukan Jambret.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti helai baju kemeja lengan panjang warna hitam dengan motif kotak-kotak, 1 Unit Handphone merek Redmi 9 warna biru, 1 Unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah BPKB Sepeda moto Yamaha N-Max warna hitam, 1 buah STNK sepeda motor Honda supra X 125.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek.

Scroll to top