Seorang temannya masih buron,
WNA ini ditangkap Sat narkoba Polresta Pekanbaru

WNA ini ditangkap Sat narkoba Polresta Pekanbaru
foto ilustrasi
Jumat 09 September 2016 08:46:16 WIB
tribratanewsriau. Terkendala dalam berkomunikasi dengan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, CMF (46) yang diduga terlibat jaringan sindikat narkoba Internasional, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru Polda Riau akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia.

"Kita sudah layangkan surat pemberitahuan pendampingan ke Konsulat Malaysia untuk melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap CMF ini," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Kamis (8/9/2016).

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap BD yang merupakan kaki tangan CMF dan diduga berhasil membawa sabu yang dibawa CMF dari Malaysia, Selasa (6/9/2016) lalu," sambungnya.

Kasat menuturkan, selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan CCTV hotel tempat CMF menginap dan ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu, bong dan paspor.

"Hari ini kita akan periksa CCTv-nya untuk mengungkap identitas BD dan sampai saat ini, CMF belum mengakui berapa jumlah sabu yang Ia bawa dari Malaysia," tuturnya.

Kasat menambahkan, untuk proses hukum, CMF akan dijerat pasal 112 jo 114 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah 12 kali bolak-balik Malaysia-Pekanbaru, CMF mengaku ke Pekanbaru cuma untuk menjumpai pacarnya. Tapi kita akan dalami lagi," tukas Kasat (eda)
Scroll to top