Miliki Daun Ganja Kering, Beben Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Miliki Daun Ganja Kering, Beben Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Selasa 14 Februari 2023 17:37:27 WIB

tribratanews.riau (mandau)–BG alias Beben (28) pemuda Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Minggu (12/2/2023) menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

 

“Selanjutnya petugas melakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib Beben berada dirumah Jalan Alhamra, Gang Istiqomah. Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Tony.


Selain menangkap pelaku petugas juga mendapati barang bukti berupa satu paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 1,35 gram dan satu unit handphone android merk oppo warna hitam. “Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja tersebut. Tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya, yang mana ia dapatkan dari RDH (DPO),” terang Kasat Narkoba AKP Tony Armando.

 

Untuk pengusutan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berkaitan dengan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Scroll to top