|
Setelah beberapa kali mangkir dipanggil oleh Penyidik Tipikor Polres Bengkalis, akhirnya oknum Kades Pematang Duku, Badrun memenuhi penggilan penyidik. Ia diperiksa atas dugaan penjualan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove dan dugaan peneribatan SKT ganda di lahan tersebut.
Badrun yang mengenakan baju kemeja putih, masuk ke ruangan penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa selama tiga jam dan baru keluar dari ruangan penyidik pukul 13.00 WIB.
Ketika ditanyan Wartawan, terkait apa dipanggil penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Badrun bungkam dan berlalu meninggalkan wartawan. "Tak ada. Masalah lahan. Lahan pribadi aja," singkatnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri mengatakan, status kasusnya sudah ke tahap penyidikan polisi dan Badrun sudah beberapa kali dipanggil selalu mangkir dan baru kali ini memenuhi panggilan. "Sudah beberapa kali kami pangggil selalu mangkir dan baru sekarang mau memenuhi pangggilan kami. Alasan selama ini karena kesibukan di desa dan juga sakit," ujarnya.
Dikatakan Hasan, pemeriksaan terhadap Kades Patang Duku ini atas laporan masyarakat, atas dugaam penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) ganda.
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan dalam waktu dekat akan meningkatkan status ini lebih tinggi lagi yakn sebagai tersangka. "Kami masih menghitung kerugiannya dulu. Nanti baru kita sampaikan perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.