Terlibat Kasus Narkotika, Dua Anggota Bintara Polres Rohil di Pecat

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Anggota Bintara Polres Rohil di Pecat

Selasa 21 Februari 2023 09:24:10 WIB

tribratanews.riau -- Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua Personel Polres Rokan Hilir Secara In Absensia di Lapangan Apel Mapolres Rokan Hilir ,Senin 20 Februari 2023.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH dalam keterangannya menjelaskan Keputusan PTDH terhadap dua personil anggota Bintara Polres Rokan Hilir tersebut, karena terbukti terlibat melakukan dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika , dan saat ini kedua oknum mantan personil Bintara tersebut masih sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) " Jelasnya .

 

Upacara PTDH secara In Absensia ini dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Franky Tambunan ST, Para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir, Para Kapolsek Jajaran Polres Rohil secara Daring/Zoom serta Para Perwira, Bintara dan sejumlah ASN Polres Rokan Hilir.

 

Dalam upacara Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi membacakan Surat Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polres Rokan Hilir, Pelepasan Baju Dinas dan Pangkat Kepolisian RI secara simbolis Pemberian tanda silang pada foto personel yang PTDH.

 

Adapun Personel Polres Rokan Hilir yang dilaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada upacara tersebut sebanyak 2 personel Polri, sebagai berikut, Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polda Riau atas nama BRIPKA M.Rafi,Jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023.

 

Selanjutnya, Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Personel Polda Riau atas nama BRIPKA Suhendri, Jabatan BA Polres Rokan Hilir, PTDH TMT 31-01-2023. Pada kesempatan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian menjelaskan, Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran." Tegasnya .

 

Secara pribadi, Saya berharap kepada seluruh personil Polres Rokan Hilir dan Personil Polsek Jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab. tutup Kapolres Rokan Hilir.

Scroll to top