Simpan Narkoba Ditumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

Simpan Narkoba Ditumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

Senin 27 Februari 2023 18:14:39 WIB

tribratanews.riau (Tambang) Seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus Polsek Tambang, 6 paket Narkoba berhasil diamankan dari pelaku yang disimpan ditumpukan pasir depan rumahnya, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.15 WIB.

Pelaku adalah RU (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumahnya. Hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip dan handphone merk Xiomi warna gold.

Awal mula penangkapan pelaku berawal, Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat Informasi dari Masyarakat Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Hendro Wahyudi bersama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan penggeledahan dengan didampingi aparat Desa setempat. “Kita temukan 6 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan dalam tumpukan pasir dihalaman depan rumah pelaku” Ujar Mardani Tohenes

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa Ke Polsek Tambang guna dilakukan Proses Lebih lanjut. Untuk pelaku sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tegas Mardani menutup keterangannya.

Scroll to top