Tindak lanjut dari temuan uang Rp 1,2 Milyar,
Polisi masih terus memanggil WL.

Polisi masih terus memanggil WL.


Selasa 13 September 2016 13:23:09 WIB
tribratanewsriau. Selain memanggil WL, pemilik barang bukti uang Rp1,2 miliar yang diduga hasil bisnis narkoba yang ditemukan di salah satu rumah terduga gembong narkoba Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, jumat (2/9/2016) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Minggu (11/9/2016) mengatakan, beberapa orang lainnya yang diduga terlibat bisnis narkoba Kampung Dalam turut menjadi daftar terperiksa Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Tidak hanya WL, seluruhnya ada tujuh orang yang akan kita periksa dan saat ini baru dua orang yang sudah menjalani pemeriksaan, tapi tidak terbukti terlibat dengan para gembong narkoba di sana (Kampung Dalam)," kata Iwan di ruang kerjanya, Minggu sore.

Kasat Iwan memaparkan, tujuh orang yang masuk kedalam daftar terperiksa, salah satunya adalah seorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi DPO berinisial RM, pemilik rumah tempat ditemukannya receiver CCTv yang dijaga oleh Yg (18).

"RM ini merupakan boss dari Yg operator CCTv yang diamankan saat penggerebekan jumat lalu yang terbukti melanggar pasal 112 jo 127 jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

Kasat menambahkan, enam diantaranya masih berstatus sebagai saksi. "Kita belum tetapkan tersangka dari enam orang ini, nanti setelah seluruhnya diperiksa, baru kita gelar lagi untuk menentukan tersangkanya," tutup Kasat.
Repro: goriau (eda)
Scroll to top