Ratusan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polda Riau

Ratusan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polda Riau

Rabu 19 April 2023 10:41:05 WIB

Tbnewsriau - Ratusan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Selain barang bukti benih lobster, Polda Riau juga mengamankan dua orang pelaku yang berinisila MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung.

Kapolda Riau dalam pres konferensi pagi tadi mengatakan kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui Kec. Kemuning Kab. Inhil. Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 Wib.

"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milyar", ujar Iqbal.

Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, modus yang kedua pelaku pakai adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kab. Inhil.

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” kata Mohammad Iqbal.

Dijelaskan Kapolda Riau, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Dilokasi Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” jelas Iqbal.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” tutup Iqbal.






Scroll to top