Transfer Uang via Bank,
Dua Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi


Sabtu 17 September 2016 14:57:32 WIB
tribratanewsriau. Polsek Tapung berhasil menggagalkan transaksi narkoba di pondok milik Darma, Jalan Garuda Sakti, KM 19, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kamis (15/9) sekira pukul 22.30 WIB.
 
Akibatnya, dua pelaku narkoba yakni Fr (33) warga Desa Sai Putih, Kecamatan Tapung dan Ds (27) warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, ditangkap tanpa perlawanan berarti.
 
Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar Polda Riau AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Paur Humas Iptu Deni Yusra. Ia menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu, 1 buah alat hisap atau bong, 2 bungkus plastik bening, 7 lembar bukti transfer via ATM, 1 buah timbangan, 1 gunting, 1 dompet, 1 tas jinjing dan 5 unit HP.
 
Ditambahkan Deni, kejadian ini bermula saat Tim Ospnal Polsek Tapung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di pondok milik Darma.
 
Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid SH beserta tim opsnal Polsek langsung turun ke lokasi.
 
Setibanya di lokasi tim melihat 2 orang yang mencurigakan sedang duduk di dalam pondok dan kemudian dilakukan penggeledahan.
 
"Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam saku salah seorang yang dicurigai atas nama Firdaus. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung guna proses pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (eda)
Scroll to top