Dua Maling Motor IRT di Teluk Bano I Dicokok Polsek Bangko Pusako

Dua Maling Motor IRT di Teluk Bano I Dicokok Polsek Bangko Pusako

Rabu 10 Mei 2023 16:58:31 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id,(Rohil) - Dua orang diduga maling sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, Wahyuni (48) tak berkutik diciduk tim Polsek Bangko Pusako, Senin (8/5/2023).

 

Terduga inisial AS, alamat Dusun Sei-Labu Kepenghuluan Teluk Bano I, dan HK (26) warga Jalan H Anas Maamun, mengakui mencuri di rumah korban di Dusun Sei Labu Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako pada Kamis (2/3/2023).

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Korban mengetahui sepeda motornya dicuri setelah, bagun tidur dan pergi ke luar rumah. Satu unit sepeda motor jenis Honda Verza hilang, sedangkan empat unit sepada motor yang lainnya masih terparkir.

 

Pelapor membangunkan anaknya dan menanyakan ke anaknya yang lain akan motor dibawa kerja. Ternyata tidak. Menyadari rumahnya kemalingan dan sepeda motor yang hilang adalah dibawa pencuri, dirugikan Rp10 juta rupiah dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bangko Pusako.

 

Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan cek TKP. Didapat informasi pelaku HK berada di jalan Trans Blok B Sei Menasib.

 

Kanit Reskrim bersama dengan tim Opsnal mengamankannya. Setelah diinterogasi HK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan AS-,

 

Dilakukan pencarian terhadap AS dan berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sei Labu Teluk Bano I. AS mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian, dan didapatkan satu unit sepeda motor jenis Honda Verza milik pelapor.

 

Kemudian terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko pPsako guna pengusutan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang dibawa, satu unit sepeda motor jenis Honda Verza BM 5390 WH warna hitam. Satu lembar STNK dan BPKB. Untuk pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.

Scroll to top