Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu dan 8.240 Butir Pil Ekstasi

Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu dan 8.240 Butir Pil Ekstasi

Kamis 11 Mei 2023 18:19:19 WIB

Tbnewsriau - Polresta Pekanbaru memusnahkan 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Polresta, pada Rabu (10/5/2023).

Petugas memusnahkan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender. Kemudian, dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset kamar mandi.

Sebelum dimusnahkan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melakukan uji sample sabu dan pil ekstasi tersebut.

"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan.

Dijelaskannya, barang bukti narkoba ini didapat dari tangan 6 orang tersangka dengan dua kasus berbeda yakni, FA, YLS, F, AR, SE dan DS.

"Tersangkanya ada 6 orang. Mereka ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu," ungkap Kombes Jefri.

Ia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Turut hadir dalam giat ini pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika yang secara simbolis melakukan pemusnahan.

Scroll to top