![]() |
![]() |
|
Tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Batu Hampar amankan seorang pemuda pelaku asusila atau pelecehan dengan meremas area sensitive korban. Jumat (12/5).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si. melalui Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah SH.MH, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku berinisial AD alias AAN (21) telah di amankan Polsek Batu Hampar Inhu jumat sore”, ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku sengaja membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor ketika korban ingin berangkat menuju sekolah dari kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Tempat Kerjadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Jalur 4, Blok B Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir pelaku menarik jilbab korban hingga robek dan akhirnya korban terjatuh dan pelaku AD alias AAN langsung meremas payu dara korban.
Korban merupakan anak dibawah umur dan ditempat kejadian korban berusaha mempertahankan diri, dengan cara memberontak dan melakukan perlawanan dengan menjerit, sementara pelaku AD terus berupaya menggerayangi korban dengan membekap mulut korban.
Dari kejadian tersebut korban juga mengalami luka dan memar pada bagian wajah dan badan.
Tak butuh waktu lama setelah menerima Laporan Pengaduan tersebut, Kapolsek Batu Hampar, Ipda Robiansyah SH.MH dan Unit Reskrim merespon cepat dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Pelaku AD berhasil diamankan tanpa perlawanan dikediaman orang tuanya di Jalan Dusun Pematang Penjaguan, RT 011, RW 004, Kelurahan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melitang, Kabupetan Rokan Hilir.
Berdasarkan dari keterangan pelaku AD saat dilakukan pemeriksaan mengakui telah melakukan pelecehan dan atau perbuatan asusila terhadap korban.
“ Pelaku AD telah di amankan Polsek Batu Hampar, terhadap pelaku kita kenakan pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak” tegas Kapolsek.